Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan kepada para pejabat struktural di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Dokumen Perjanjian Kinerja dapat di uduh pada tautan di bawah ini: