Sebanyak 63 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sejak tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, melakukan pemberkasan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru, di Aula lantai III Gedung BKPSDM Kota Banda Aceh.

Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Guru pada Instansi Daerah, Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian  Negara selaku  Ketua Tim  Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN  2021 Nomor:12371/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal  28 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 Secara Elektronik.

Demikian dikatakan oleh Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Teuku Syahluna Polem, S.Sos, didampingi Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Kamarsyid, S.Pd, M.Pd, dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Juraida, SE, M.Si, Selasa (4/1/2022).

“Mereka yang melakukan pemberkasan itu adalah Hasil Seleksi Kompetensi I PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2021,” terang sosok yang akrab disapa Syahluna ini.

Menurutnya, ada sejumlah berkas yang harus dipersiapkan oleh PPPK Guru pada pemberkasan yang berlangsung dengan penerapan prokes ini.

“Untuk melakukan pemberkasan, PPPK Guru harus menyiapkan sejumlah berkas diantaranya, Foto copy ijazah legalisir, Daftar Riwayat Hidup, sejumlah surat pernyataan, SKCK dari Kepolisian, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan NAPZA, dan beberapa berkas lainnya,” imbuh Syahluna.

Pria kelahiran Aceh Barat itu melanjutkan, bahwa kegiatan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Guru dilakukan secara gratis.

“Semua pengurusan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Guru ini kita lakukan tanpa pungutan biaya apapun,” tegasnya.

Sementara itu, penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah sebagaimana yang dijelaskan dalam Suat BKN Nomor: 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Penyelesaian penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik. (KmL)