Diterbitkannya perubahan ketiga Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tanggal 20 Mei 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 menjadi dasar bagi seluruh PNS di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan tugas sebagaimana biasanya hari ini, Jumat (22/05/2020).
Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, S.Sos yang didampingi Sekretaris Nurhasanah, SE, M.Si menyampaikan hari seluruh OPD tetap masuk kantor dan masing-masing Kepala Subbagian Kepegawaian di OPD sudah mengirimkan daftar kehadiran PNS ke BKPSDM Kota Banda Aceh untuk di rekap dan dilaporkan kepada pimpinan.
“Kemarin kita sudah informasikan kepada seluruh OPD baik melalui whatsapp grup kepegawaian, grup sekretaris OPD, dan grup kepala OPD terkait perubahan jadwal cuti bersama sesuai dengan SKB terbaru dan alhamdulillah Kepala Subbagian Kepegawaian sudah menyampaikan daftar hadir pegawai ke BKPSDM Kota Banda Aceh hari”.
Lebih lanjut Nurhasanah menambahkan, selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seluruh OPD memberlakukan jadwal kerja shift bagi pegawai di lingkungannya kecuali yang memiliki tugas utama dalam pencegahan COVID-19.
“Seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh selama pandemi ini kita haruskan mengatur jadwal kerja sistem shift bagi pegawainya, sedangkan Satpol PP dan WH serta BPBD yang bertugas mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banda Aceh tetap masuk kerja seperti jadwal kerja normal”.