Pemerintah Kota Banda Aceh akan membuka penerimaan pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2021. Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 681/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi ASN Pemko Banda Aceh Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka, S.Sos menyampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait kebutuhan jumlah formasi ASN Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2021.
“Berdasarkan keputusan Kemenpan-RB Nomor 681 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, formasi ASN untuk Kota Banda Aceh tahun 2021 sebanyak 172 formasi,” kata Arie diruangannya, Rabu (19/5/2021).
Sementara itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Azanasrianty, SH, MH, menambahkan bahwa 172 formasi ASN itu terdiri dari 138 Formasi PPPK Khusus Guru, 23 Formasi CPNS Tenaga Kesehatan dan 11 Formasi CPNS Tenaga Tekhnis Lainnya.
Lebih rinci, ia menjelaskan, Khusus untuk peserta PPPK Guru dikhususkan bagi empat katagori yaitu :
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Kemudian Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Sedangkan mengenai tahapan seleksi dan syarat-syarat lainnya akan diumumkan melalui website dan akun resmi media sosial BKPSDM Kota Banda Aceh.
“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berminat menjadi ASN tahun ini khususnya untuk formasi CPNS dan PPPK di Lingkungan Pemko Banda Aceh, agar mempersiapkan diri sebaik mungkin, setidaknya mengetahui dulu formasi apa saja yang dibuka, jadi jangan lupa untuk terus memantau informasinya dari sumber resmi terutama melalui website dan akun resmi media sosial BKPSDM Kota Banda Aceh,” pungkasnya. (KmL)