Bidang Mutasi, Promosi dan Informasi merupakan unit organisasi yang memiliki tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan Bidang Urusan Mutasi, Promosi dan Informasi.

NO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1
Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang mutasi, promosi, kepangkatan, data dan informasi kepegawaian.
2
Penyiapan bahan penyusunan perumusan mutasi, promosi, kepangkatan, data dan informasi kepegawaian sesuai dengan lingkup tugasnya.
3
Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang mutasi, promosi, kepangkatan, data dan informasi kepegawaian sesuai dengan lingkup tugasnya.
4
Pelaksanaan kebijakan bidang mutasi, promosi, kepangkatan, data dan informasi kepegawaian sesuai dengan lingkup tugasnya.
5
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang mutasi, promosi, kepangkatan, data dan informasi kepegawaian sesuai dengan lingkup tugasnya.
6
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Mutasi, Promosi dan Informasi dibantu 3 (tiga) Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:

NO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang mutasi, distribusi pegawai dan promosi aparatur.
2
Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang mutasi, distribusi pegawai dan promosi aparatur.
3
Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang mutasi, distribusi pegawai dan promosi aparatur.
4
Melaksanakan tugas dibidang mutasi, distribusi pegawai dan promosi aparatur sesuai rencana kerja.
5
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang mutasi, distribusi pegawai dan promosi aparatur sesuai peraturan perundang-undangan.
6
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang mutasi, distribusi pegawai dan promosi aparatur sesuai dengan lingkup tugasnya.
7
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
8
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
NO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1
Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang kenaikan kepangkatan, daftar urut kepangkatan dan kenaikan gaji berkala.
2
Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang kenaikan kepangkatan, daftar urut kepangkatan dan kenaikan gaji berkala.
3
Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang kenaikan kepangkatan, daftar urut kepangkatan sesuai rencana kerja dan kenaikan gaji berkala.
4
Melaksanakan tugas dibidang kenaikan kepangkatan, daftar urut kepangkatan dan kenaikan gaji berkala sesuai rencana kerja.
5
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang kenaikan kepangkatan, daftar urut kepangkatan dan kenaikan gaji berkala sesuai peraturan perundangundangan.
6
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang kenaikan kepangkatan, daftar urut kepangkatan dan kenaikan gaji berkala sesuai dengan lingkup tugasnya.
7
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
8
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
NO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1
Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pengolahan data, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.
2
Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengolahan data, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.
3
Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pengolahan data, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian sesuai rencana kerja.
4
Melaksanakan tugas dibidang pengolahan data, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian sesuai rencana kerja.
5
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pengolahan data, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
6
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pengolahan data, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian sesuai dengan lingkup tugasnya.
7
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
8
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.