Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Kinerja merupakan unit organisasi yang memiliki tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan Bidang Urusan Pengadaan, Pemberhentian dan Kinerja.

NO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1
Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang prioritas kebutuhan, pengadaan ASN, pemberhentian dan penilaian kinerja aparatur, pemberian penghargaan dan fasilitasi lembaga profesi ASN.
2
Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang prioritas kebutuhan, pengadaan ASN, pemberhentian dan penilaian kinerja aparatur, pemberian penghargaan dan fasilitasi lembaga profesi ASN sesuai dengan lingkup tugasnya.
3
Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang prioritas kebutuhan, pengadaan ASN, pemberhentian dan penilaian kinerja aparatur, pemberian penghargaan dan fasilitasi lembaga profesi ASN sesuai dengan lingkup tugasnya.
4
Pelaksanaan kebijakan bidang prioritas kebutuhan, pengadaan ASN, pemberhentian dan penilaian kinerja aparatur, pemberian penghargaan dan fasilitasi lembaga profesi ASN sesuai dengan lingkup tugasnya.
5
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang prioritas kebutuhan, pengadaan ASN, pemberhentian dan penilaian kinerja aparatur, pemberian penghargaan dan fasilitasi lembaga profesi ASN sesuai dengan lingkup tugasnya.
6
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Kinerja dibantu 3 (tiga) Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:

NO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1
Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN dan identitas pegawai dan keluarga.
2
Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN dan identitas pegawai dan keluarga.
3
Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN dan identitas pegawai dan keluarga sesuai rencana kerja.
4
Melaksanakan tugas dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN dan identitas pegawai dan keluarga sesuai rencana kerja.
5
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN, dan identitas pegawai dan keluarga sesuai peraturan perundang-undangan.
6
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN dan identitas pegawai dan keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya.
7
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
8
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
NO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1
Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur sesuai rencana kerja.
2
Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur sesuai rencana kerja.
3
Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur.
4
Melaksanakan tugas dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur sesuai rencana kerja.
5
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur sesuai peraturan perundang-undangan.
6
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur sesuai dengan lingkup tugasnya.
7
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
8
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
NO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1
Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN.
2
Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN.
3
Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN.
4
Melaksanakan tugas dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN sesuai rencana kerja.
5
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
6
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN sesuai dengan lingkup tugasnya.
7
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
8
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.