Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala Badan dalam pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh.

NO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1
Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi, pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh.
2
Pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, dan hukum.
3
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat dibantu 2 (dua) Subbagian yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yaitu:

NO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1
Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh.
2
Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh.
3
Melaksanakan penatausahaan keuangan, penyusunan program, anggaran dan pelaporan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh.
4
Melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
5
Menyusun laporan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh.
6
Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan.
7
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
NO
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1
Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh.
2
Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh.
3
Melaksanakan kegiatan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh.
4
Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset.
5
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.