Ujian Dinas merupakan syarat bagi PNS yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi ke Penata Muda (III/a) bila tidak memiliki Ijazah S1 dan Ujian Dinas Tingkat II untuk Penata Tingkat I (III/d) menjadi Pembina (IV/a) bila telah menduduki eselon III.b.

Berdasarkan Surat Gubernur Aceh Nomor : 800/049/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tahun 2021, untuk ujian dinas TK. I (UD-Tk.I), Ujian Dinas Tk. II (UD-Tk.II) dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) akan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, S.Sos, melalui Kasubbid Penghargaan dan Fasilitasi Profesi ASN, T. Irwansyah, SE.

Menurutnya, Provinsi Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh sebagai pelaksana ujian dinas tingkat I dan tingkat II serta UPKP, sementara itu Kabupaten/Kota melalui BKPSDM sebagai perantara yang akan mengumpulkan, menghimpun PNS yang memenuhi syarat untuk ikut ujian dinas baik tingkat I, tingkat II dan UPKP, juga memfasilitasi perlengkapan dan peralatan dalam rangka mendukung penggunaan aplikasi SIUDIN (Sistem Informasi Ujian Dinas) serta bertanggungjawab atas keaslian dan keabsahan dokumen yang diunggah melalui aplikasi.

“Setelah BKPSDM menerima surat dari BKA, selanjutnya BKPSDM menyurati seluruh SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh perihal pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat tahun 2021 tersebut,” jelasnya.

Dia melanjutkan, untuk PNS dilingkungan Pemko Banda Aceh, BKPSDM memberikan batas waktu penerimaan berkas selambat-lambatnya tanggal 25 Januari 2021.

“Bagi peserta ujian dinas, berkas yang kita minta dalam bentuk softcopy (scan file) serta hardcopy (berkas fisik), setelah itu berkas softcopy-nya akan kita upload melalui aplikasi SIUDIN,” paparnya.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Aplikasi SIUDIN tersebut adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Aceh dan kewenangan untuk mengupload berkas melalui aplikasi SIUDIN hanya ada pada BKPSDM.

Sementara itu menurutnya, penyerahan daftar nominatif peserta ujian dinas kepada pihak Pemerintah Aceh akan dilakukan pada tanggal 3 s.d 4 Februari 2021 mendatang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Sejak dibukanya pendaftaran ujian dinas beberapa waktu lalu sampai hari ini Kamis, 20 Januari 2021, peserta yang sudah mendaftar ke BKPSDM Kota Banda Aceh berjumlah 22 orang.

“Sampai hari ini sudah ada 22 orang pendaftar, dan angka ini akan bertambah mengingat batas waktu pendaftaran masih tersisa beberapa hari lagi,” pungkasnya.

Sesuai dengan jadwal yang diterima BKPSDM Kota Banda Aceh, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat Tahun 2021 direncanakan akan diselenggarakan mengikuti protokol kesehatan dari tanggal 14 s.d 16 Maret 2021 mendatang.