Mempedomani dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 Tanggal 21 Desember 2020, Wali Kota Banda Aceh memerintahkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui surat Nomor: 800/2602 Tanggal 23 Desember 2020 untuk menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non PNS beserta keluarganya di satuan kerja masing-masing agar tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Apabila ASN dan Non PNS beserta keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, agar tetap memperhatikan peta zona resiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam surat tersebut Wali Kota Banda Aceh juga meminta kepada Kepala OPD untuk melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada ASN di satuan kerja masing-masing selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 dengan memperhatikan kepentingan ASN dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Apabila terdapat ASN yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sedangkan bagi pegawai Non PNS akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja.