*Untuk Mengganti Hari Libur Tambahan Idul Adha
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Non PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh untuk masuk kantor pada Sabtu 22 Agustus 2020 mendatang.
Bukan hanya Sabtu depan, tapi ASN Banda Aceh juga diwajibkan bekerja seperti biasa pada Sabtu 29 Agustus 2020. “Instruksi ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/10313 tahun 2020,” ucap Aminullah, Rabu 19 Agustus 2020 di pendopo.
Ia menjelaskan, dua hari kerja pada Sabtu tersebut untuk menggantikan tambahan hari libur Idul Adha 1441 Hijriah pada 30 Juli dan 3 Agustus lalu. “Semua pegawai wajib masuk, termasuk di bidang perizinan dan kependudukan untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, wali kota menegaskan agar seluruh pegawai menerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Tetap prioritaskan kesehatan: pakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun, dan rajin cuci tangan pakai sabun atau minimal gunakan hand sanitizer.”
“Di tengah pandemi Covid-19, ASN Banda Aceh harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan lupa juga terapkan pola hidup sehat: rutin berolahraga, istirahat yang cukup, dan tidak merokok agar imun tubuh kita tetap kuat,” ujarnya lagi.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Banda Aceh Arie Maula Kafka, S.Sos, mengatakan, apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja pada kedua hari dimaksud tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi PNS sanksinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa dikenai penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi Non PNS akan dipertimbangkan kelanjutan kontrak perjanjian kerjanya,” katanya.
Hal lainnya, Arie juga mengumumkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai hari libur alias cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H. “Tahun baru Islam bertepatan pada Kamis 20 Agustus 2020. Sementara Jumat 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama sebagaimana revisi ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya. (HUMASBNA)