“Pelanggar Prokes Langsung Dikenai Sanksi Denda dan Kerja Sosial”
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memimpin apel peluncuran dan pembekalan Tim Razia Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di halaman balai kota, Selasa 15 September 2020.
Apel tersebut diikuti oleh seluruh anggota tim razia yang terdiri TNI, Polri, Satpol PP/WH, petugas BPBD, dan Dishub. Pada kesempatan itu, Aminullah turut menyerahkan secara simbolis peralatan dan perlengkapan razia kepada koordinator tim razia.
Selanjutnya bersama Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Letkol Inf Abduk Razak Rangkuti, dan Ketua MPU Tgk Damanhuri Basyir, wali kota memberikan pembekalan kepada seluruh petugas yang akan turun ke lapangan.
Razia prokes 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam sambutannya, wali kota memastikan saat razia pihaknya akan langsung diterapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat. “Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis,” katanya.
Menurut Aminullah, razia prokes yang dimulai hari ini di Banda Aceh merupakan momentum gerakan bersama untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Perwal 51. “Namun kita menyadari jika razia gabungan ini tidak akan bisa menjangkau seluruh wilayah. Oleh sebab itu kita mengharapkan dukungan dari semua pihak.”
Ia juga meminta seluruh OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh untuk berperan aktif dalam menegakkan Perwal 51. “Dinas Syariat Islam misalnya: sampaikan instruksi berupa surat resmi ke semua BKM masjid agar para jemaah menerapkan protokol kesehatan saat beribadah,” katanya.
“Para camat juga harus mengoordinir keuchik hingga kepala lorong untuk menjalankan Perwal 51, khususnya dalam memberlakukan sanksi adat di gampong-gampong. Pastikan setiap kegiatan di gampong harus menerapkan protokol kesehatan seperti memaki masker dan tidak berkerumun,” katanya lagi.
Wali kota menargetkan dalam September ini angka penyebaran Covid-19 di Banda Aceh. bisa turun. “Jika perwal ini dapat berjalan optimal, kami yakin pada Oktober bulan depan Banda Aceh bisa kembali ke zona hijau dari zona merah saat ini,” ucapnya.
Ia pun mengajak segenap stakeholder untuk saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kalau kondisi semakin parah, semua aktivitas kita akan terganggu mulai dari perkantoran, ekonomi, sekolah, hingga ibadah akan terganggu,” kata Aminullah.
Usai apel bersama di balai kota, Aminullah beserta unsur Forkopimda dan tim gabungan langsung terjun ke lokasi razia. Lokasi pertama yang disasar yakni sejumlah warkop padat pengunjung di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja.
Pada salah satu warkop, ditemukan ada pelanggaran prokes Covid-19 karena tidak menyediakan tempat cuci tangan yang representatif. Disaksikan langsung oleh wali kota dan unsur Forkopimda, petugas langsung mengenakan sanksi di tempat berupa denda Rp 250 ribu.
Selanjutnya, tim bergerak ke beberapa instansi pemerintah di Jalan Pocut Baren. Secara simultan, tim gabungan juga menggelar razia di perempatan jalan di kawasan itu tepatnya di traffic light depan Kantor DLHK3 Banda Aceh.
Di lokasi tersebut petugas mendapati masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker. Setelah didata identitasnya, para pelanggar prokes langsung dikenai sanksi. “Mereka boleh memilih sanksinya, denda Rp 100 ribu atau kerja sosial,” kata Aminullah di sela-sela razia.
Kebanyakan dari pelanggar pun memilih sanksi kerja sosial. Masing-masing mereka pun diberikan sapu lidi untuk membersihkan area trotoar dan pinggiran jalan dari sampah. Sontak, aksi kerja sosial para pelanggar prokes Covid-19 itu mencuri perhatian para pengguna jalan dan warga setempat. (HUMASBNA)