Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir CPNS Formasi Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu, tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, seperti keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).

Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Sesuai dengan jadwal dari BKN, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

BKPSDM Kota Banda Aceh terus melakukan pengimputan data CPNS Formasi Tahun 2019 dalam SAPK serta verifikasi berkas pada aplikasi docuDigital sebagai bahan penetapan NIP CPNS. Untuk mempercepat proses pengimputan data tersebut, pegawai BKPSDM Kota Banda Aceh yang tergabung dalam Tim Pengimputan Data CPNS Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kota Banda Aceh ke dalam Aplikasi SAPK, tetap masuk kantor pada hari Sabtu, 21 November 2020.

Pada hari Sabtu tersebut, mulai pagi sampai sore tim tersebut terlihat terus berpacu melakukan pengimputan data dan verifikasi berkas dengan tujuan semua kegiatan bisa selesai sesuai dengan yang direncanakan.

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Azanasrianty, SH, MH, menuturkan pengimputan ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh BKN.

“Pengimputan data CPNS dalam SAPK serta verifikasi berkas pada Docu Digital yang kita lakukan ini sebagai bahan penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2019, sesuai dengan jadwal mereka nantinya TMT 1 Desember 2019,” ungkapnya.