Tugas dan Fungsi

Tugas

Sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh dan ditetapkan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2016, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kewenangan

Untuk melaksanakan fungsinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh mempunyai kewenangan:

  1. Menyusun dan mengembangkan program kerja pelaksanaan pembinaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  2. Merumuskan kebijakan teknis pembinaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi ASN.
  4. Membina dan meningkatkan kualitas tenaga pengajar.
  5. Mengumpulkan dan mengolah data serta menyiapkan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan karir ASN.
  6. Melaksanakan dan mengelola mutasi dan tata usaha kepegawaian.
  7. Mengumpulkan bahan pelaksanaan ujian dinas dan pemberian penghargaan dan tanda jasa.
  8. Membina dan membantu teknis penyelenggaraan diklat.
  9. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pendidikan dan pelatihan.
  10. Menyusun rekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karir ASN.
  11. Mengadakan konsultasi dan pembinaan teknis penyelenggaraan diklat.