71 PNS Pemko Banda Aceh Gol IV/a dan IV/b Terima SK Kenaikan Pangkat TMT 1 Oktober 2023

Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, SE, M.Si diwakili oleh Plt. Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP, M.Si, menyerahkan SK kenaikan pangkat bagi 71 PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh untuk golongan IV/a dan IV/b TMT 1 Oktober 2023.

Hal tersebut dilaksanakan usai Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menekan layar aplikasi MySAPK Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur yang disaksikan serta diikuti secara virtual serentak oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh termasuk Kota Banda Aceh.

Pada penyerahan SK kenaikan pangkat untuk PNS Pemko Banda Aceh yang berlangsung di aula lantai IV Gedung Mawardi Nurdin itu, Sekda Kota Banda Aceh didampingi oleh Ardiansyah, S.STP, M.Si, Staf Ahli Wali Kota Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan SDM, Kepala BKPSDM, Teuku Syahluna Polem, S.Sos, M.Si, serta Sekretaris BKPSDM, Mulyadi, SH, MH, Selasa (26/9/2023).

Secara simbolis, SK Kenaikan Pangkat TMT 1 Oktober diterima oleh lima perwakilan PNS yaitu:

  1. dr. Riza Mulyadi, Sp An. FIPM (Plt. Direktur RSUD Meuraxa)
  2. Said Fauzan, S.STP, MA (Kadis Pariwisata)
  3. Hafriza, S. STP, MA (Kabag Organisasi Sekdako)
  4. Zul Hendrian Putra, S. STP, M. Kesos (Kabag Perencanaan dan Penganggaran RSUD Meuraxa)
  5. Siti Rubama, S. Pd (Guru Ahli Madya TK Negeri 3)

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Teuku Syahluna Polem, S.Sos, M.Si, melalui kabid MPI, Azanasrianty, SH, MH, mengatakan bahwa PNS yang menerima SK kenaikan pangkat hari ini langsung dapat mengaktifkan aplikasi MySAPK BKN di gawai masing-masing.

”Setelah mereka menginstal dan mengaktifkan aplikasi MySAPK BKN, mereka bisa langsung mengunduh SK kenaikan pangkat tersebut,” jelasnya.

Mulai periode kali ini, tambahnya, SK bagi golongan IV/a dan IV/b sudah ditanda tangani secara elektronik oleh Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh dan langsung dapat diunduh melalui aplikasi MySAPK BKN.

Kembali dia menyampaikan, pada tahun 2024 mendatang, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, maka kenaikan pangkat PNS akan dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun.

” Jadi mulai tahun depan (2024), kenaikan pangkat PNS akan ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni,1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian,” pungkasnya. (KmL)