Diduga Langgar Disiplin Berat, Pejabat Pemko Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat. Keduanya adalah FD (58), seorang pejabat eselon II di Inspektorat Kota Banda Aceh, dan AM (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal yang diperoleh penyidik, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Karena tersangka FD berstatus aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengambil langkah administratif melalui mekanisme kepegawaian. Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.

“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila Sovayana.

Menurut Emila, pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026. Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk memastikan aktivitas di lingkungan Inspektorat tetap berjalan.