Bagaimana cara melihat status kepegawaian saya?

Silahkan akses pada link berikut https://apps.bkn.go.id

Berapa lama izin yang dapat saya ajukan?

Izin yang dapat diberikan oleh Kepala SKPD hanya 1 – 2 hari dan selebihnya harus mengajukan permohonan cuti kepada Walikota Banda Aceh u.p Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh dengan persetujuan atasan langsung sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Berapa lama izin yang dapat saya ajukan?

Izin yang dapat diberikan oleh Kepala SKPD hanya 1 – 2 hari dan selebihnya harus mengajukan permohonan cuti kepada Walikota Banda Aceh u.p Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh dengan persetujuan atasan langsung sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil