Deskripsi

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerja dan pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 jo Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
    3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Kelengkapan Berkas Usul Kenaikan Pangkat

    1. Surat pengantar Kepala SKPD
    2. Salinan sah SK kenaikan pangkat terakhir
    3. Salinan sah SKP dan PPKP 2 tahun terakhir minimal bernilai BAIK
    4. Salinan sah Sertifikat lulus ujian dinas tingkat I *
    5. Salinan sah Sertifikat lulus ujian dinas tingkat II **
    6. Salinan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama
    7. Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk