Deskripsi
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerja dan pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum
-
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 jo Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Kelengkapan Berkas Usul Kenaikan Pangkat
-
- Surat pengantar Kepala SKPD
- Salinan sah SK kenaikan pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPKP 2 tahun terakhir minimal bernilai BAIK
- Salinan sah Sertifikat lulus ujian dinas tingkat I *
- Salinan sah Sertifikat lulus ujian dinas tingkat II **
- Salinan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama
- Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk