Sehubungan dengan Pengumuman Wali Kota Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2019 dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: F26-30/V-178-8/39 Tanggal 20 November 2019, maka dengan ini disampaikan bahwa terdapat ketentuan dalam pengumuman tersebut yang memerlukan penyesuaian sebagai berikut:
Ketentuan dalam Pengumuman Persyaratan Khusus Point 4 terkait Transkip Nilai dengan Indeks Prestasi Kumuluatif (IPK) Minimal. |
|
|