Sehubungan dengan Pengumuman Wali Kota Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2019 dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: F26-30/V-178-8/39 Tanggal 20 November 2019, maka dengan ini disampaikan bahwa terdapat ketentuan dalam pengumuman tersebut yang memerlukan penyesuaian sebagai berikut:

HAL YANG DISESUAIKAN
SEMULA
MENJADI
Ketentuan dalam Pengumuman Persyaratan Khusus Point 4 terkait Transkip Nilai dengan Indeks Prestasi Kumuluatif (IPK) Minimal.

  1. Kualifikasi pendidikan S-2/S-1/D-IV, IPK 2,70 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP Kota Banda Aceh)

  2. Kualifikasi pendidikan S-2/S-1/D-IV, IPK 3,00 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP di luar Kota Banda Aceh)

  3. Kualifikasi pendidikan D-III, IPK 2,70 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP Kota Banda Aceh)

  4. Kualifikasi pendidikan D-III, IPK 3,00 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP di luar Kota Banda Aceh)


  1. Kualifikasi pendidikan S-2/S-1/D-IV, IPK 2,70 (bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan melamar menjadi CPNS

  2. Kualifikasi pendidikan S-2/S-1/D-IV, IPK 2,70 (bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan melamar menjadi CPNS