PNS Pemko Banda Aceh Terima SK Kenaikan Pangkat TMT 1 Oktober 2023

Secara simbolis, PJ Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, SE, M.Si melalui Plt. Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP, melakukan penyerahan SK Kenaikan bagi empat PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, dalam sesi apel pagi pegawai Sekretariat Kota Banda Aceh, berlangsung di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin (14/8/2023).

Pada penyerahan SK Kenaikan pangkat tersebut, Plt. Sekda Kota Banda Aceh didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Faisal, S.STP serta Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, T. Syahluna Polem, S.Sos, M. Si yang ikut disaksikan oleh seluruh peserta apel pagi.

SK secara simbolis diterima oleh,

  1. Fitriyati, S.Pd, M.Pd (Guru Ahli Madya, Gol. IV/c)
  2. Juraida, SE, M. Si (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Gol. III/d)
  3. Evi Yulidar, S.ST (Bidan Mahir, Gol. III/b)
  4. Toni, S.TR.Ak (Analis Perncanaa, Evaluasi dan Pelaporan, Gol. III/a)

Plt, Sekdako, Wahyudi, mengucapkan selamat kepada PNS penerima SK kenaikan pangkat TMT 1 Oktober 2023 dan meminta untuk terus meningkatkan kinerja pada masing-masing OPD.

“Atas nama Pemko Banda Aceh, saya mengucapkan selamat kepada bapak/ibu yang hari ini menerima SK Kenaikan Pangkat TMT 1 Oktober 2023, semoga dengan kenaikan pangkat, motivasi dalam bekerja semakin tinggi, semangat dalam melayani masyarakat dapat semakin bertambah,” kata Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, pada tahun 2024 mendatang, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, maka kenaikan pangkat PNS akan dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun.

“Jadi mulai tahun depan, kenaikan pangkat PNS akan ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni,1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, T. Syahluna Polem, S.Sos, M.Si melalui Pengelola Data Administrasi dan Verifikasi, Sri Nuryani, SE, MM, menyampaikan, bahwa proses penerimaan berkas usul kenaikan pangkat sudah dimulai sejak bulan Juni 2023 lalu.

“Proses penerimaan berkas usul kenaikan pangkat bagi Seluruh OPD ini dimulai sejak tanggal 2 s.d 9 Juni 2023 lalu, sesuai dengan surat Kepala Kanreg XIII BKN Nomor: 183/B-MP.01.04/SD/KR.XIII/2023 tanggal 23 Mei 2023 perihal Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktber 2023 di Wilayah Kerja Kantor Regional XIII BKN Aceh,” ungkapnya.

Total SK Kenaikan Pangkat TMT 1 Oktober 2023 yang akan dibagikan untuk PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh, menurut dia berjumlah 223 SK dengan rincian:

  • Golongan IV/c berjumlah 15 SK
  • Golongan IV/a dan IV/b berjumlah 73 SK
  • Golongan III/d kebawah berjumlah 135 SK

“SK untuk golongan III/d kebawah dan golongan IV/c sudah bisa diambil (melalui kasubbag kepegawaian masing-masing OPD) karena memang sudah tersedia mulai hari ini, sedangkan untuk golongan IV/a dan IV/b pembagian SK nya kita masih menunggu arahan dari BKA),” pungkasnya. (KmL)