Rapat rencana penerapan pola kerja NEW NORMAL berlangsung di ruang rapat SEKDA hari ini (kamis, 28/5/2020). Sekda Kota Banda Aceh, Ir. Bahagia Dipl. SE memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh para asisten, kepala BKPSDM Kota Banda Aceh beserta kepala dinas terkait. Dalam rapat ini para peserta yang juga dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dr. Media Yulizar, M.Ph mengupas tentang Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi. Keputusan menteri kesehatan tersebut diikuti dengan Surat Edaran Nomor K.02.01/Menkes/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Kepada seluruh ASN juga diharapkan dapat mengikuti pola kerja baru sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Menteri Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Dalam keputusan menteri dalam negeri tersebut juga tertuang berbagai protokol-protokol yang harus diterapkan, salah satunya adalah protokol yang harus dipatuhi ketika berada ditempat kerja seperti: Pemeriksaat tubuh, pagawai wajib menggunakan masker, memberikan kebijakan bekerja dirumah kepada pegawai apabila pegawai yang bersangkutan memiliki gejala (batuk kering, kesulitan bernafas, atau gejala-gejala lainnya), dan beberapa protokol lainnya.
Tujuan dari dikeluarkan keputusan ini adalah sebagai pedoman Tata Kelola kehidupan masyarakat produktif dan aman covid 19 bagi ASN dilingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, pedoman ini juga diharapkan akan menjadi acuan bagi seluruh ASN untuk menjadi agen percontohan dalam kehidupan sehari hari di masyarakat.
Dengan adanya penerapan pola kerja new normal ini diharapkan kepada seluruh ASN harus tetap bekerja menjalankan kegiatannya sesuai dengan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang setiap tahun ditandatangani oleh seluruh PNS meskipun dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini.
Sekda Kota Banda Aceh, Ir. Bahagia Dipl. SE berharap seluruh ASN dapat mematuhi dan menjalankan setiap keputusan yang sudah ada sambil menunggu SOP yang sedang digodok serta menuggu surat keputusan dari Gubernur yang nantinya akan menjadi dasar penerapan pola kerja new normal. “kita berharap seluruh ASN dapat mematuhi keputusan dan ketentua-ketentuan yang sudah dikeluarkan baik oleh Menteri Kesehatan maupun Kementerian Dalam negeri dalam hal bekerja sambil kita tunggu surat keputusan dari Gubernur”, pungkasnya.