Hasil pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1441 H yang dilakukan tim monitoring di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa (26/05/2020) mencapai 99,35%.

Pegawai yang disidak oleh tim monitoring tadi pagi terdiri dari 2452 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1372 Tenaga Honorer/Kontrak namun data tersebut tidak termasuk pegawai yang bertugas di sekolah dikarenakan pegawai yang bertugas di sekolah mengikuti kalender pendidikan.

Dari jumlah tersebut, PNS dan Tenaga Honorer/Kontrak dinyatakan hadir dan terkonfirmasi statusnya oleh tim monitoring sebanyak 3863 orang (99.35%), sedangkan 25 orang (0.65%) lainnya tidak masuk kantor dengan status tanpa keterangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, S.Sos dalam penjelasannya menyampaikan persentase jumlah kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh pada sidak kali ini meningkat 0,13% dari sidak pegawai pasca Idul Fitri 1440 H tahun 2019. Walaupun tidak signifikan, Arie berharap kedisiplinan ini terus ditingkatkan.

“Dari data yang dimiliki BKPSDM Kota Banda Aceh, jumlah pegawai yang hadir pada sidak pasca Idul Fitri tahun 2019 sebesar 99,22%, sedangkan tahun 2020 naik menjadi 99,3%. Artinya ada peningkatan jumlah kehadiran sebesar 0,13% dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, tapi kita berharap kedisiplinan ini terus ditingkatkan”. Harapnya.

Terkait pegawai yang tidak masuk kerja atau berstatus tanpa keterangan hari ini, Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan pembinaan dan memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pegawai yang tidak hadir dengan status tanpa keterangan hari ini akan diberikan pembinaan dan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS”. Ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE.Ak, MM selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kota Banda Aceh dalam arahannya telah menginstruksikan dan menegaskan kepada seluruh tim monitoring yang melakukan sidak agar mengecek dengan teliti alasan pegawai tidak masuk kerja hari ini apakah pegawai tersebut mudik atau ada alasan darurat. Jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa ada alasan, maka akan menerima konsekuensi sanksi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.