Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disiplin Aparatur merupakan unit organisasi yang memiliki tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan Bidang Urusan Pengembangan Kompetensi dan Disiplin Aparatur.
Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pembinaan dan pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, pengembangan dalam jabatan fungsional, sertifikasi sesuai bidang keahlian, disiplin aparatur, kesejahteraan aparatur. | |
Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan dibidang pembinaan dan pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, pengembangan dalam jabatan fungsional, sertifikasi sesuai bidang keahlian, disiplin aparatur, kesejahteraan aparatur sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, pengembangan dalam jabatan fungsional, sertifikasi sesuai bidang keahlian, disiplin aparatur, kesejahteraan aparatur sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan dan pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, pengembangan dalam jabatan fungsional, sertifikasi sesuai bidang keahlian, disiplin aparatur, kesejahteraan aparatur sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pengembanag Kompetensi dan Disiplin Aparatur dibantu 3 (tiga) Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, pengembangan dalam jabatan fungsional, sertifikasi sesuai bidang keahlian. | |
Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, pengembangan dalam jabatan fungsional, sertifikasi sesuai bidang keahlian. | |
Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, pengembangan dalam jabatan fungsional, sertifikasi sesuai bidang keahlian. | |
Melaksanakan tugas dibidang pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, pengembangan dalam jabatan fungsional, sertifikasi sesuai bidang keahlian sesuai rencana kerja. | |
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, pengembangan dalam jabatan fungsional, sertifikasi sesuai bidang keahlian sesuai peraturan perundang-undangan. | |
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, pengembangan dalam jabatan fungsional, sertifikasi sesuai bidang keahlian sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang Pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, pelaksanaan seleksi jabatan, metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur, izin dan tugas belajar. | |
Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, pelaksanaan seleksi jabatan, metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur, izin dan tugas belajar. | |
Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, pelaksanaan seleksi jabatan, metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur, izin dan tugas belajar. | |
Melaksanakan tugas dibidang pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, pelaksanaan seleksi jabatan, metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur, izin dan tugas belajar. | |
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, pelaksanaan seleksi jabatan, metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur, izin dan tugas belajar sesuai peraturan perundang-undangan. | |
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, pelaksanaan seleksi jabatan, metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur, izin dan tugas belajar sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang disiplin dan kesejahteraan aparatur. | |
Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang disiplin dan kesejahteraan aparatur. | |
Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang disiplin dan kesejahteraan aparatur. | |
Melaksanakan tugas dibidang disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai rencana kerja. | |
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai peraturan perundang-undangan. | |
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. |