Sehubungan dengan penegakan disiplin bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Tim Pembinaan, Pemeriksaan, dan Penegakan Disiplin Aparatur melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap atasan langsung ASN yang melakukan tindakan indisipliner yang bertempat di ruang rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh, Kamis (23/7/2020).
Asisten Administrasi Umum, Drs. Tarmizi, MM mewakili Sekretaris Daerah selaku ketua tim mempimpin langsung kegiatan tersebut dengan didampingi Kepala BKPSDM Kota Band Aceh Arie Maula Kafka, S.Sos, Sekretaris BKPSDM Kota Banda Aceh Nurhasanah, SE, M.Si, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat, S.Sos, Sekretaris Inspektorat Muhammad, S.Sos, MM, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Disiplin Aparatur Dr. Alwi, S.Sos, M.Si, serta Kasubbid Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai, Hasfit Sofha, SH.
Dalam kegiatan tersebut atasan langsung ASN yang melakukan indispliner dimintai keterangan terkait dengan indisipliner yang dilakukan oleh bawahannya serta tindakan apa saja yang sudah diberikan dalam rangka pembinaan dan penegakan disiplin di satuan kerja pegawai tersebut.
Setelah mendapatkan keterangan dari atasan langsung ASN yang melakukan tindakan indisipliner, tim juga memberikan arahan kepada setiap atasan langsung yang hadir agar mekanisme proses penegakan disiplin bagi ASN yang melakukan indisipliner disetiap OPD agar diporses sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Ketika dimintai keterangan terkait kegiatan apa saja yang akan dilakukan setelah pemeriksaan hari ini, Kasubbid Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai, Hasfit Sofha, SH mengatakan tim akan melaksanakan rapat dan akan melakukan pemanggilan terhadap ASN indisipliner ke BKPSDM Kota Banda Aceh.
“Setelah kegiatan pemeriksaan atasan langsung kita lakukan hari ini, rencananya tim akan melakukan rapat sekaligus memanggil para ASN yang melakukan tindakan indisipliner untuk kita periksa lebih lanjut dan hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke pimpinan agar dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku”, ungkap Hasfit.
Diakhir kegiatan Asisten Administrasi Umum, Drs. Tarmizi, MM meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya atasan langsung agar mengambil tindakan penegakan disiplin bagi ASN yang melakukan tindakan indisipliner sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Saya minta kepada ASN khususnya para atasan langsung agar mengambil tindakan apabila ada bawahan yang melakukan tindakan indisipliner sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Jika ada kendala dalam proses penindakan, silahkan berkonsultasi langsung ke BKPSDM Kota Banda Aceh”, pungkasnya.