Berdasaran surat Sekretaris Daerah Nomor: 823/1005 tanggal 16 April 2020 tentang  penerimaan berkas kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2020, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh hari ini Jumat (15/05/2020) menutup penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode Oktober 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil.

Penutupan penerimaan berkas kenaikan pangkat ini dilakukan juga sesuai dengan Surat Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIII BKN Aceh Nomor: 52/KANREG-XIII/IV/2020 tanggal 03 April 2020 tentang Jadwal Penerimaan Berkas Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 01 Oktober 2020.

Dari pengamatan yang dilakukan, hingga pukul 15:40 WIB tadi tercatat sekitar 142 berkas usulan kenaikan pangkat yang sudah diterima dan diperiksa kelengkapannya oleh tim penerima dan pemeriksa berkas kenaikan pangkat BKPSDM Kota Banda Aceh.

Kepala Subbidang Kepangkatan, Yusnidar, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ketika dimintai keterangan terkait proses yang akan dilakukan setelah penerimaan berkas usulan pangkat ini ditutup mengatakan, berkas yang telah telah diterima oleh tim hari ini akan diverifikasi kembali pada hari Senin (18/05/2020) agar tidak ada data yang salah ketika diserahkan ke Kanreg XIII BKN Aceh.

“Tim penerima dan pemeriksa berkas usulan kenaikan pangkat akan memverifikasi kembali berkas usulan yang telah diterima hari ini, kemudian berkas usulan yang telah diverifikasi oleh tim akan di scan dan dikumpulkan dalam satu file softcopy setelah itu dikirimkan ke Kanreg XIII BKN Aceh”. Ujar nya.

Yusnidar juga berharap proses usul kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh periode Oktober 2020 ini tidak ada kendala dan prosesnya berjalan lancar.

“Kami berharap usulan berkas kenaikan pangkat periode Oktober 2020 yang sudah diterima tim ketika diverifikasi nanti tidak ada kendala lagi, sehingga proses ke Kanreg XIII BKN Aceh dapat berjalan maksimal”.