Inilah Surat Revisi Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non-PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan demikian Surat Sekdakota Banda Aceh Nomor 814.1/1351 tanggal 19 Mei 2021 perihal Mekanisme Pembayaran Gaji Pegawai Non-PNS yang dikeluarkan sebelumnya dinyatakan Tidak Berlaku lagi.