58 Calon PPPK Pemko Banda Aceh Tanda Tangan Perjanjian Kerja

Sebanyak 58 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Banda Aceh Tahun 2019 Tahap I resmi tanda tangan perjanjian kerja.

Proses tanda tangan perjanjian kerja itu berlangsung di Aula lantai III BKPSDM Kota Banda Aceh, Kamis (19/2/2021). Demi mencegah kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan covid-19, kegiatanya dibagi menjadi dua sesi.

Demikian disampaikan oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Azanasrianty, SH, MH, melalui  Kasubbid Formasi dan Pengadaaan BKPSDM Kota Banda Aceh, Juraida, SE, M.Si.

“Kegiatan tanda tangan perjanjian kerja bagi PPPK ini kita bagi menjadi dua sesi. Sesi I berlangsung pagi khusus Calon PPPK untuk Jabatan Guru Ahli Pertama yang berjumlah 34 orang, dan Sesi II berlangsung siang khusus untuk jabatan Penyuluh Pertanian dan Medik Veteriner yang berjumlah 24 orang dengan total 58 orang” terangnya.

Menurutnya, setelah proses tanda tangan perjanjian kerja selesai, proses selanjutnya adalah penyerahan SK  bagi Calon PPPK yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Setelah mereka tanda tangan perjanjian kerja diatas materai, baru kita lakukan penyerahan SK bagi mereka,” lanjut Juraida.

 

Sementara itu, Ina salah seorang Calon PPPPK mengungkapkan rasa gembiranya usai melakukan tanda tangan perjanjian kerja. Hal tersebut terlihat dari raut wajah yang sumringah ketika dimintai keterangannya.

“Alhamdulillah senang sekali hari ini menjadi hari berkah buat kami Calon PPPK Pemko Banda Aceh yang sudah melakukan tanda tangan perjanjian kerja, dengan adanya perjanjian kerja ini kami bersyukur tinggal selangkah lagi kami sudah resmi menjadi ASN Pemko Banda Aceh,” ungkapnya.

Dia menambahkan, seluruh PPPK Pemko Banda Aceh Tahun 2019 Tahap I patut bersyukur karena mendapat kado terindah dari Pemerintah Kota Gemilang yang memberikan kepercayaan kepada mereka dan kepercayaan yang sudah diberikan ini harus dibalas dengan menunjukkan kinerja yang bagus.

“Kita harus menunjukkan kinerja yang bagus, biar bisa diperpanjang kontrak lagi pada tahun selanjutnya, namun jika waktu dievaluasi ada PPPK yang tidak menunjukkan kinerja yang bagus, maka ada kemungkinan kedepan SK nya tidak diperpanjang lagi oleh pemko,” pungkasnya.