BKPSDM Kota Banda Aceh Matangkan Persiapan Jelang Pelaksanaan SKB, Ini Himbauan Kepada Peserta SKB

Jelang pelaksanaan ujian SKB CPNS Formasi Tahun 2019, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh terus memacu dan mematangkan persiapan demi suksesnya pelaksanaan SKB CPNS tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh Arie Maula Kafka, S.Sos melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Azanasrianty, SH, MH, Senin (31/8/2020).

“Kita terus mematangkan segala keperluan untuk kelancaran SKB, seperti menyiapkan absensi atau daftar hadir peserta yang sudah kita siapkan sesuai dengan kebutuhan per-sesi, memastikan ketersediaan tenda, jaringan komputer dan kebutuhan lainnya,” jelas Azanasrianty.

Ia menambahkan bahwa pada pelaksanaan ujian SKB CPNS tahun ini dibagi menjadi tiga sesi ujian perhari dengan rincian satu sesi berjumlah 100 orang peserta.

Pelaksanaan SKB yang dipusatkan di Aula BPSDM Aceh tersebut akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 September sampai dengan 18 September 2020.

Lebih lanjut Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja BKPSDM Kota Banda Aceh tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini segala persiapan berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah segala persiapan berjalan dengan lancar, dan sampai saat ini Insya Allah belum ada kendala yang kita hadapai dan mudah mudahan sampai pelaksanaan SKB nantinya semua berjalan dengan lancar,” harapnya.

 

Sementara itu ia menghimbau kepada seluruh peserta SKB untuk mengecek kembali pengumuman jadwal dan Titik Lokasi (Tilok) yang sudah dikeluarkan sebelumnya, untuk menghidari kesalahan yang terjadi waktu mengikuti SKB nantinya.

“Untuk peserta SKB jangan lupa untuk melihat kembali pengumuman jadwal dan Tilok yang sudah ada, jangan sampai salah sesi, nomor urut peserta juga harus dihafal sehingga nanti memudahkan pada saat tanda tangan absen kehadiran sehingga mempercepat proses registrasi,” himbaunya.

 

Ia mengingatkan khusus bagi pelamar Formasi Tenaga Kependidikan yang memiliki Sertifikat Pendidik yang (dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama), wajib untuk membawa dan memperlihatkan sertifikat pendidik yang asli dan menyerahkan fotocopy sertifikat tersebut yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan fotocopy kartu ujian pada saat pelaksanaan SKB. Bagi pelamar yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik, maka akan dianggap sebagai peserta ujian SKB tanpa tambahan nilai. Selain itu untuk kelancaran pelaksanaan SKB dan dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, ia meminta kepada seluruh peserta ujian SKB untuk mematuhi dan menjalankan setiap ketentuan pelaksanaan SKB tahun ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 17/SE/VII/2020 tentang prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana yang sudah disebutkan pada pengumuman sebelumnya.