Menyusul beralihnya status Banda Aceh dari zona merah Covid-19 menjadi zona orange, BKPSDM Kota Banda Aceh akhirnya mendapatkan izin untuk melaksanakan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi CPNS Golongan III Formasi Umum Tahun 2019 Angkatan I di Lingkungan Pemko Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, yang dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 27 September 2021 mendatang.

Namun sebelum kegiatan latsar dilaksanakan, sejumlah persiapan terus dilakukan oleh BKPSDM Kota Banda Aceh, salah satunya adalah memberikan penjelasan teknis kepada para peserta.

Pemberian penjelasan teknis bagi CPNS Golongan III Formasi Umum Tahun 2019 Angkatan I itu dilakukan di aula lantai III BKPSDM Kota Banda Aceh, Jumat (24/9/2021).

Pada pembukaan acara, Sekretaris BKPSDM Kota Banda Aceh, Muliadi, SH, MH, meminta kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan latsar nantinya dengan sungguh-sungguh dan mentaati semua aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Banda Aceh, saya ingin menekankan kepada seluruh peserta latsar agar dapat menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan dan menaati seluruh aturan yang dibuat oleh panitia,” kata Muliadi.

Ia menambahkan, jika peserta melanggar aturan yang diberlakukan oleh panitia selama kegiatan latsar maka akan ada konsekuensi yang harus diterima oleh peserta yang bersangkutan.

“Bisa saja peserta yang melanggar itu tidak lulus latsar yang menyebabkan ia akan gugur statusnya sebagai CPNS,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Pengembangan Kompetensi dan Disiplin Aparatur BKPSDM Kota Banda Aceh, Marzuki, SH, didampingi oleh Kasubbid Diklat dan Sertifikasi, Fitri Widyawati, S.STP, M.Si, menerangkan bahwa peserta latsar CPNS Golongan III formasi umum tahun 2019 angkatan I berjumlah 40 orang.

“Peserta latsar kali ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 38 orang perempuan, mereka itu berasal dari 14 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh,” bebernya.

Lebih rinci lagi, Marzuki menyebutkan bahwa jabatan CPNS Golongan III ini terdiri dari 9 Tenaga Kesehatan, Analis sebanyak 11 orang, Arsiparis 1 orang, Pengawas berjumlah 3 orang, Administrator Database Kependudukan 1 orang dan Guru sejumlah 15 orang.

Adapun waktu pelaksanaan kegiatan latsar, menurutnya akan dilaksanakan dari tanggal 27 September 2021 sampai dengan 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Aceh Syariah dengan alokasi 511 jam pelajaran atau 51 hari.

“511 jam pelajaran atau 51 hari itu terdiri dari 117 jam pelajaran atau 18 hari on campus (tahp I), 320 jam pelajaran atau selama 30 hari agenda habituasi di tempat kerja masing-masing peserta dan 14 jam pelaran atau selama 3 hari on campus (tahap II),” terangnya.

Sedangkan tujuan pelaksanaan latsar, Marzuki mengatakan sebagai upaya dalam meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai kebutuhan instansi.

“Selain itu juga untuk menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya. (KmL)