Bertempat di Aula BKPSDM Kota Banda Aceh, sejumlah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2019 Tahap I, melakukan pemberkasan Kamis, 10 Desember 2020.
Pemberkasan tersebut bertujuan untuk kebutuhan penetapan NI (Nomor Induk) PPPK ke BKN yang nantinya akan dilakukan oleh BKPSDM Kota Banda Aceh melalui Aplikasi SAPK dan DOCUDigital.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Azanasrianty, SH, MH, melalui Kasubbid Formasi dan Pengadaaan BKPSDM Kota Banda Aceh, Juraida, SE, M.Si.
“Hari ini calon PPPK di lingkungan Pemko Banda Aceh Tahun 2019 Tahap I melakukan pemberkasan untuk penetapan NI PPPK ke BKN yang akan kita lakukan melalui aplikasi SAPK dan DOCUDigital,” jelas Juraida disela-sela kegiatannya mengecek kelengkapan berkas calon PPPK.
Lebih lanjut, ia menuturkan untuk kegiatan pemberkasan tersebut dilakukan dalam satu hari saja mengingat total calon PPPK di lingkungan Pemko Banda Aceh tahap I hanya berjumlah 58 orang.
“Pemberkasan ini berlangsung hanya satu hari saja, yang kita bagi menjadi dua sesi. Sesi I berlangsung pagi khusus Calon PPPK untuk Jabatan Guru Ahli Pertama yang berjumlah 34 orang, dan Sesi II berlangsung siang khusus untuk jabatan Penyuluh Pertanian dan Medik Veteriner yang berjumlah 24 orang, sehingga total semua berjumlah 58 orang” imbuhnya.
Ia menyebutkan, pemberkasan penginputan data PPPK Tahun 2019 Tahap I dalam SAPK serta verifikasi berkas pada aplikasi DOCUDigital sebagai bahan penetapan NI PPPK paling lambat akhir Desember 2020. Sedangkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Calon PPPK Tahun 2019 Tahap I direncanakan akan ditetapkan per 1 Januari 2021.
Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.