Informasi Terbaru Bagi Peserta Formasi Guru Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Pemko Banda Aceh

Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi CPNS Formasi  Tahun 2019 Pemerintah Kota Banda Aceh memang sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 18 September 2020 di Aula BPSDM Aceh.

Saat ini peserta sedang menunggu pengumuman resmi nilai akhir dari Panselnas. Namun bagi peserta formasi guru CPNS Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kota Banda Aceh, saat ini BKPSDM Kota Banda Aceh mengeluarkan pengumuman terbaru No. 13 Tahun 2020 Tentang Penyampaian Dokumen Sertifikat Pendidik Bagi Formasi Guru Pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.

Pengumuman tersebut dikeluarkan menindak lanjuti Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : D 26-30/V167-7/99 Tanggal 17 September 2020 perihal Pengampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik Untuk Pengolahan Integrasi Hasil SKD-SKB CPNS Tahun 209.

Pada pengumuman yang ditanda-tangani oleh Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh tanggal 22 Agustus 2020 itu dijelaskan bahawa bagi pelamar formasi Tenaga Kependidikan yang sudah memiliki dan meng-upload Sertifikat Pendidik yang baik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti ataupun Kemenag pada aplikasi SSCN 2019 maka wajib membawa dan memperlihatkan sertifikat tersebut yang asli serta menyerahkan fotocopy sertififikat yang sudah dilegalisir kepada panitia yang diantar langsung pada sekretariat panitia seleksi penerimaan CPNS Pemko Banda Aceh pada kantor BKPSDM Kota Banda Aceh yang berada di Jl. T. Abu Lam U No. 7 Banda Aceh.

Pada saat mengantar dokumen, peserta harus membawa kartu tanda peserta ujian asli dan diterima oleh panitia paling lambat pada Senin, 28 September 2020.

Panitia menerima berkas dokumen tersebut dari pukul 09.00 WIB s.d 16.00 WIB setiap hari kerja. Sementara itu bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan namun tidak menyerahkannya pada panitia, maka akan dianggap sebagai peserta ujian SKB tanpa tambahan nilai.

Bagi peserta yang ingin bertanya terkait pengumuman tersebut, panitia menyediakan nomor HP Contact Person (CP: 082277834152) yang bisa dihubungi. Hal serupa juga berlaku bagi peserta yang mengikuti Ujian SKB yang memilih Titik Lokasi dan berdomisili di luar Provinsi Aceh diharapkan agar dapat menghubungi ke Nomor HP tersebut.

Pada pengumuman itu juga ditegaskan apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada seriap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kota Banda Aceh berhak membatalkan keiukutsertaan peserta pada tahapan ujian/Tidak memenuhi Syarat dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Pemerintah Kota Banda Aceh dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.

Bagi peserta CPNS Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kota Banda Aceh dihimbau untuk terus memantau berbagai perkembangan informasi resmi terkait seleksi CPNS Pemko Banda Aceh Formasi Tahun 2019 melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.bandaacehkota.go.id.