Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi MPd, mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh yang meraih dua penghargaan dari lima kategori dalam ajang Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award 2021. Penghargaan ini diumumkan dalam Rakornas Kepegawaian Se-Indonesia secara virtual dan diikuti Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka, Kamis (1/7/2021).
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian BKN Tahun 2021 mengusung tema ‘Transformasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Menuju Birokrasi yang Dinamis” dan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin.
Rakornas kepegawaian kali ini dirangkai dengan peluncuran Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas), pengumuman instansi pemenang BKN Award, serta kebijakan rekrutmen guru PPPK tahun 2021.
Musriadi mengatakan, dalam penganugerahan BKN Award Tahun 2021, Pemerintah Kota Banda Aceh meraih dua penghargaan untuk dua kategori dari lima kategori yang diberikan pada Rakornas BKN kali ini perlu didukung oleh semua pihak, ini bukti nyata dalam peningkatan kualitas kinerja dan aparatur.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan pelayanan dan kinerja serta terus berinovasi, agar kinerja dan pelayanan yang diberikan semakin optimal,” katanya, Jumat (2/7/2021).
Musriadi menyebutkan, dua kategori penghargaan yang didapat oleh Pemko Banda Aceh, yaitu juara tiga Kategori 1 (Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan, & Pensiun) Pemerintah Kota Tipe B , dan juara satu untuk Kategori 5 (Komitmen Pengawasan dan Pengendalian) Pemerintah Kota Tipe B.
“Kita berharap, penghargaan ini terus dipertahankan di tahun-tahun akan datang dan terus memberikan yang terbaik dalam melayani ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh,” ujar politisi PAN itu.
Adapun lima kategori yang dilombakan dalam BKN Award 2021, yaitu Perencanaan kebutuhan, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun (kategori I); Implementasi SAPK dan Pemanfaatan CAT (Kategori II); Penilaian kompetensi (Kategori III); Implementasi Penilaian Kinerja (Kategori IV); dan Komitmen pengawasan dan pengendalian (Kategori V). (H_DPRK)