Pemerintah Kota Banda Aceh membuka seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Pembukaan ini untuk mengisi tiga kekosongan jabatan di struktur birokrasi Pemko Banda Aceh, yakni Jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kode: JPTP-01), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kode: JPTP-02) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kode: JPTP-03).
Sekdakota, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) melalui Kepala BKPSDM, Arie Maula Kafka, Jumat (20/3/2020) mengatakan seleksi JPT ini sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkugan Instansi Pemerintah dan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara No. B-797/KASN/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020.
Pendaftaran dibuka sampai dengan 27 Maret 2020 setiap hari kerja pukul 09.00 s/d 16.00 WIB, dan berkas lamaran disampaikan paling lambat tanggal 27 Maret 2020.
Lanjutnya, seleksi ini dikakukan terbuka untuk semua PNS di Provinsi Aceh.
Persyaratan umum terdiri dari 14 poin, diantaranya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau D-4, sesuai dengan jabatan yang dilamar dan memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Selain persyaratan umum, peserta juga diminta dapat memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jabatan yang diikuti.
Daftar persyaratan umum dan khusus serta informasi lebih detail terkait pelaksanaan seleksi JPT ini dapat diunduh di website seleksijpt.bandaacehkota.go.id dan website resmi Pemko Banda Aceh, bandaacehkota.go.id.
“Seleksi JPT ini terbuka untuk seluruh PNS di Provinsi Aceh. Mulai dari pendaftaran hingga proses akhir seleksi akan diawasi oleh KASN,” tutup Arie Maula Kafka.
Berikut daftar persyaratan umum dan khusus seleksi JPT Pemko Banda Aceh:
Persyaratan Umum
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam wilayah Provinsi Aceh;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau D-4, sesuai dengan jabatan yang dilamar;
3. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun (terkait dengan penilaian rekam jejak);
5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan minimal Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 30 Juni 2020;
8. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Pemerintah;
9. Memiliki pangkat/golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a);
10. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM Tk. III) bagi Pejabat Administrator, dikecualikan bagi pelamar yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya;
11. Semua unsur penilaian prestasi kerja/Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (tahun) terakhir, yaitu tahun 2018 dan 2019;
12. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin, serta tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam pidana umum maupun khusus;
13. Bagi Pelamar dari luar Pemerintah Kota Banda Aceh, harus mendapat izin tertulis untuk mengikuti Seleksi Terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian daerah asal; dan
14. Setiap peserta mendaftar untuk 2 (dua) jabatan yang tersedia.
Persyaratan Khusus
1. Kepala Dinas Kesehatan (Kode : JPTP-01)
a. Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
b. Memahami dasar-dasar ilmu Kesehatan, Kemasyarakatan, Administrasi Negara dan Manajemen Kepemimpinan;
c. Memahami konsep pelayanan publik;
d. Memahami karakteristik daerah;
e. Mampu mengoperasikan komputer;
f. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris (sekurang-kurangnya secara pasif);
g. Diutamakan yang pernah mengikuti Diklat teknis sesuai dengan bidang tugas.
2. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kode : JPTP-02)
a. Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. Memahami dasar-dasar ilmu kemasyarakatan, Administrasi Negara dan Manajemen Kepemimpinan;
c. Memahami Konsep Pertumbuhan, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
d. Memahami konsep pelayanan publik;
e. Memahami karakteristik daerah;
f. Mampu mengoperasikan komputer;
g. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris (sekurang-kurangnya secara pasif);
h. Diutamakan yang pernah mengikuti Diklat teknis sesuai dengan bidang tugas.
3. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(Kode : JPTP-03)
a. Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana;
b. Memahami dasar-dasar ilmu kemasyarakatan, Administrasi Negara dan Manajemen Kepemimpinan;
c. Memahami konsep pelayanan publik;
d. Memahami karakteristik daerah;
e. Mampu mengoperasikan komputer;
f. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris (sekurang-kurangnya secara pasif);
g. Diutamakan yang pernah mengikuti Diklat teknis sesuai dengan bidang tugas