Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Teuku Syahluna Polem, didampingi Kabid Mutasi Promosi dan Informasi, Azanasrianty, serta Pengelola Data Administrasi dan Verifikasi, Sri Nuryani, menuturkan bahwa batas terakhir penerimaan berkas usulan kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh berakhir pada Senin, 20 Juni 2022 sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.

Sementara itu, dasar penerimaan pengusulan berkas kenaikan pangkat itu menurutnya dilakukan berdasarkan surat dari Kanreg XIII BKN Aceh Nomor. 146/MP.01,04/SD/KR.XI11/2022 Tentang Jadwal Penerimaan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober2022 di Wilayah Kerja Kantor Regional XIll BKN Banda Aceh.

Lebih lanjut ia menyampaikan, jadwal penerimaan berkas usulan kenaikan pangkat bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh ditetapkan dari tanggal 13 sampai dengan 20 Juni 2022 bertempat di BKPSDM Kota Banda Aceh pada jam kerja dengan rincian sebagai berikut:

  1. OPD yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Reguler/KPO diterima mulai tanggal 13 s/ d 16 Juni 2022
  2. OPD yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Pilihan karena menduduki Jabatan Struktural, kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Penyetaraan dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian jazah diterima mulai tanggal   13 s/ d 16 Juni 2022
  3. OPD yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional tertentu pertama dan kenaikan pangkat fungsional tertentu berikutnya diterima mulai tanggal 17 s/d 20 Juni 2022.

Terkait dengan jumlah berkas usulan kenaikan pangkat yang sudah masuk dari OPD ke BKPSDM Kota Banda Aceh, menurutnya sampai saat ini jumlahnya masih dihitung.

“Sejauh ini jumlah berkasnya masih terus kita hitung, untuk berkas usulan kenaikan pangkat KPO berjumlah 92 usulan, Struktural 22 usulan, JFT Penyetaraan 5 usulan dan Penyesuaian ijazah 5 usulan,” rincinya.

Namun demikian, jumlah usulan tersebut menurutnya masih bisa berubah setelah semua berkas yang telah masuk ke BKPSDM Kota Banda Aceh dilakukan verifikasi dan validasi.

“Kemarin adalah batas terakhir penerimaan berkas, dan saat ini kita sedang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap berkas-berkas usulan kenaikan pangkat tersebut, setelah itu baru nantinya akan kita lakukan pengajuan ke BKN secara paperless melalui aplikasi SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara),” ungkapnya, Selasa (21/6/2022).

Ia menegaskan bahwa BKPSDM Kota Banda Aceh akan terus memegang komitmen dalam melakukan usulan kenaikan pangkat tepat waktu sebagaimana yang sudah berjalan dari tahun 2010. (KmL)