Sejak hari Rabu, 6 Januari 2021, aula lantai III Kantor BKPSDM Kota Banda Aceh didatangi oleh PNS Pemko Banda Aceh yang membawa sejumlah berkas untuk diserahkan sebagai bahan usulan kenaikan pangkat.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, S.Sos, melalui Kasubbdi Kepangkatan, Yusnidar, SE.
“Saat ini kita sedang melakukan penerimaan berkas usulan kenaikan pangkat bagi PNS Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya bagi yang menduduki jabatan fungsional untuk TMT 1 April 2021,” kata Yusnidar.
Menurutnya, kegiatan penerimaan berkas usulan kenaikan pangkat PNS itu berlangsung selama tiga hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Januari 2021, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Berkas selambat-lambatnya kita terima pada hari Jumat, 8 Januari 2021 sore (selama jam kerja), sedangkan bagi PNS yang melakukan pemberkasan diluar jadwal tersebut tidak akan dilayani lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan setelah berkas-berkas tersebut diterima oleh BKPSDM nantinya akan diinput dalam SAPK terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke Kanreg XIII BKN Aceh melalui aplikasi DOCUDigital.
Yusnidar merinci bahwa sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kanreg XIII BKN Aceh melalui surat Nomor 207/KANREG-XIII/BKN/X/2020 perihal Jadwal Penerimaan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1-04-2021, untuk penjadwalan Pemerintah Kota Banda Aceh pada tanggal 11 sampai dengan 15 Januari 2021.
“Berkas yang sudah kita terima akan kita input ke SAPK terlebih dahulu, kemudian jika sudah benar maka kita buatkan pengantar lalu kita scan lagi baru kita kirimkan melalui Aplikasi DOCUDigital, nantinya pihak Kanreg XIII BKN Aceh akan memeriksa berkas dari BKPSDM Kota Banda Aceh melalui DOCUDigital, jadi bukan dalam bentuk hardcopy,” pungkasnya.