Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2019

Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor : K26-30/D5172/III/20.01 Tanggal 18 Maret 2020 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2019, dapat kami sampaikan bahwa pelamar yang berhak ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Permenpan Nomor : 24 tahun 2019 sebanyak 465 (Empat Ratus Enam Puluh Lima) orang, sebagaimana terlampir dalam lampiran Pengumuman ini.

A. PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)

Peserta yang dinyatakan LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB). Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah peserta yang telah Memenuhi Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

B. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)

  1. Berdasarkan surat Menpan RB Nomor : B/318/M.SM.01.00.2020 Tanggal 17 Maret 2020, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang semula dijadwalkan tanggal 25 Maret s.d 10 April 2020, DITUNDA sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
  2. Lokasi Pelaksanaan Ujian dan Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan lebih lanjut melalui website:

Para Pelamar disarankan untuk terus memantau portal tersebut di atas. Kelalaian Pelamar dalam mengikuti dan atau memahami isi pengumuman menjadi tanggung  jawab pelamar.

  1. Pada saat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Peserta WAJIB membawa :
    • Kartu Tanda Peserta Ujian Seleksi CPNS 2019 (Asli) yang sudah divalidasi oleh Panitia Seleksi CPNS Kota Banda Aceh;
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Asli) atau Surat Keterangan telah Melakukan Perekaman e-KTP (Asli).
  1. Peserta yang tidak membawa Nomor Ujian asli serta bukti identitas diri asli tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan dinyatakan tidak lulus.

 

  1. Maksud dari arti dan kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu :
  • Kode P/L :   Memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB (Tabel Terlampir).
  • Kode P :   Memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019.
  • Kode TL :   Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019.
  • Kode TH :   Tidak Hadir.
  • Kode TMS :   Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.
  • P1TL/19 :   Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019.
  • PITL/18 :   Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018.
  • Catatan huruf (I) pada keterangan P1TL menandakan peserta P1TL memilih untuk mengikuti ujian SKD.
  1. Pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tidak perlu menyampaikan atau mengantar bahan administrasi kepada Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2019 (Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jalan T. Abu Lam U Nomor 7 Banda Aceh).
  2. Khusus Pelamar Formasi Tenaga Kependidikan yang Memiliki Sertifikat Pendidik yang (dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama), WAJIB membawa dan memperlihatkan Sertifikat pendidik Asli dan menyerahkan fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dan fotocopy kartu ujian yang sudah ditandatangani oleh panitia pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  3. Bagi Pelamar yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik, maka akan dianggap sebagai peserta ujian SKB tanpa Tambahan Nilai.
  4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT BKN);
  5. Pada saat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Peserta diwajibkan memakai :
    • Pria :   Kemeja Putih dan Celana Warna Hitam serta memakai sepatu;
    • Wanita :   Kemeja Putih dan Rok Warna Hitam serta Jilbab Warna Hitam dan  memakai sepatu.
  1. Pelamar diwajibkan hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai, untuk registrasi peserta dan pengarahan tata cara ujian dari panitia.

 

  1. Pelamar yang tidak hadir/terlambat dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019.
  2. Ketika Seleksi Kompetensi Bidang pelamar Tidak Boleh membawa perhiasan (kalung, cincin, anting anting dan sejenisnya), handphone, kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis serta senjata api/tajam atau sejenisnya dan semua benda yang mengandung unsur emas/logam;
  3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia sesuai dengan nomor urut pada lampiran pengumuman;
  4. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah.