Sejak beberapa hari ini, ruangan Mutasi Promosi dan Informasi (MPI) BKPSDM Kota Banda Aceh saban hari didatangi sejumlah pegawai negeri sipil dari berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kedatangan mereka ternyata terkait dengan rekonsiliasi dan penerimaan data usulan kenaikan pangkat PNS untuk TMT 1 April 2023.

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, T. Syahluna Polem, melalui Kabid MPI, Azanasrianty, didampingi Pengelola Data Administrasi dan Verifikasi, Sri Nuryani, mengatakan bahwa rekonsiliasi dan penerimaan data usulan kenaikan pangkat tersebut diperuntukan bagi:

  1. Kenaikan pangkat regular (KPO)
  2. Kenaikan pangkat pilihan (PI dan struktural)
  3. Kenaikan pangkat fungsional penyetaraan

“Batas waktu rekonsiliasi dan penerimaan data usulan kenaikan pangkat PNS TMT 1 April itu, kita jadwalkan hari ini (Jumat, 25 November) sebagai batas terakhir kita terima,” sebutnya, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, ada sedikit perbedaan pada usulan kenaikan pangkat kali ini, selain persyaratan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Hal ini sehubungan dengan terbitnya peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11  Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional,” ujarnya.

Adapun yang membedakannya yaitu:

  1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022 sudah menerapkan Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 dan selanjutnya disampaikan beserta berkas lainnya sesuai dengan persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat TMT 1 April 2023.
  2. Penilaian Angka Kredit (PAK) tahun 2022 Jabatan Fugsional sudah menerapkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 dan selanjutnya disampaikan bersama berkas lainnya sesuai dengan persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat TMT 1 April 2023.

“Sementara itu, untuk usulan kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, penerimaan data usulan kenaikan pangkat mulai kita terima dari tanggal 2 s.d 6 Januari 2023 mendatang,” pungkasnya. (KmL)