Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mendukung langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam memantau penerapan Nilai Dasar Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Aminullah dalam kegiatan pemantauan penerapan NKK, bersama Asisten KASN Pengawasan bidang Penerapan NKK dan Netralitas ASN, Ny Nurhasni dan rombongan, pada Kamis, 21 Oktober 2021, di Balai Keurukon, lingkungan Setdako Banda Aceh.

Turut hadir Asisten I bidang Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Faisal M, Kepala BKPSDM Kota, Arie Maula, dan para SKPK Pemko Banda Aceh.

Aminullah mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh kawan-kawan di KASN dalam memberikan sosialisasi terhadap mekanisme pelaksanaan dan pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku asn serta pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen asn, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa peningkatan kualitas, penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku asn merupakan komitmen kami dalam melakukan pembinaan disiplin ASN,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, penegakan disiplin dan penerapan kode etik dan kode perilaku ASN sudah berjalan dengan baik dan konsisten, sehingga beberapa ASN yang terbukti secara hukum melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Baik berupa sanksi ringan (teguran/penundaan kenaikan pangkat), penurunan pangkat/pemberhentian sementara sebagai PNS (sanksi sedang) sampai dengan pemberhentian sebagai PNS (sanksi berat) berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Aminullah pun mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah berusaha memberikan pembinaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia aparatur yang ada.

“Sehingga pelaksanaan manajemen organisasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Di samping itu, Aminullah sangat mengharapkan kepada peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, untuk dapat mengikuti dan mencermati dengan serius langkah-langkah cepat, tepat dan akurat dalam pelaksanaan penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

“Mudah-mudahan apa yang telah kita laksanakan di lingkungan Pemko Banda Aceh dapat menjadi yang terbaik dan menjadi rujukan bagi daerah-daerah lain di Indonesia,” tutupnya. (HBA)