Kabar gembira untuk CPNS, PPPK tahap I dan PPPK tahap II formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, hal ini dikarenakan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP CPNS dan NI PPPK sudah diserahkan oleh Tim BKN Regional XIII Aceh kepada Tim BKPSDM Kota Banda Aceh.
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Teuku Syahluna Polem, S.Sos, mengatakan penyerahan pertek tersebut berlangsung di Aula Kantor PT. TASPEN Lhokseumawe pada Sabtu, 5 Maret 2022 lalu.
“Pertek NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I dan tahap II itu diserahkan oleh Mohammad Rafiq Amri, S.STP, M.Si Kabid Pengangkatan dan Pensiun BKN Regional XIII Aceh, yang diterima oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Kamarsyid, S.Pd, M.Pd, didampingi Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Juraida, SE, M.Si, serta Analis Jabatan, Putra Yusnanda,” kata Teuku Syahluna, Rabu (9/3/2022)
Adapun jumlah pertek yang diserahkan, menurutnya berjumlah 29 pertek NIP CPNS formasi tahun 2021, 63 pertek NI PPPK Guru tahap I dan 52 NI pertek PPPK Guru tahap II.
“Jumlah pertek yang kita terima sudah sesuai dengan jumlah yang kita usulkan, baik untuk NIP CPNS maupun NI PPPK Guru formasi tahun 2021,” terangnya.
Labih lanjut, ia menjelaskan bahwa bagi CPNS Formasi Tahun 2021 TMT nya berlaku 1 Maret 2022, sedangkan bagi PPPK Guru formasi tahun 2021 tahap I TMT nya berlaku 1 Februari 2022 dan PPPK Guru tahap II TMT nya berlaku 1 Maret 2022.
Disisi lain, sesuai arahan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE.Ak, MM, Teuku Syahluna Polem mengingatkan kepada seluruh pegawai BKPSDM Kota Banda Aceh untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, cepat, tepat dan akurat kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang membutuhkan layanan di BKPSDM. (KmL)