Proses pendaftaran CASN Pemerintah Kota Banda Aceh dilaksanakan secara online oleh pelamar melalui portal https://sscasn.go.id mulai tanggal 30 Juni s.d 21 Juli 2021, sebagaimana dijelaskan pada pengumuman sebelumnya.

Sampai hari ini Rabu (7/7/2021) untuk formasi CPNS, jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir pendaftaran berjumlah 80 orang, yang sudah mengirimkan lamarannya berjumlah 7 orang. Dari 7 orang pelamar yang sudah mengirimkan lamarannya 2 orang pelamar memenuhi syarat sedangkan 5 orang pelamar masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat sebagai mana yang ditentukan dalam petunjuk teknis verifikasi seleksi administrasi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2021.

Pelamar yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan beberapa penyebab diantaranya, Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen tidak sesuai dengan format yang sudah ditentukan, Surat Lamaran tidak menempelkan materai atau materainya tidak sesuai dengan ketentuan, tidak mengupload KK, dan bahan yang diupload bukan bahan asli tetapi dalam bentuk fotocopy.

Sementara itu untuk formasi PPPK Guru, jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir pendaftaran berjumlah 95 orang, dari angka tersebut yang sudah mengirimkan lamarannya berjumlah 64 orang .

Demikian dijelaskan oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Muhammad Zaki Almubarak, S.TH, melalui Kasubbid Formasi dan Pengadaan, Juraida, SE, M.Si, Rabu (7/7/2021).

Juraida mengatakan semua berkas administrasi CASN yang masuk akan diverifikasi oleh Tim Verifikator BKPSDM Kota Banda Aceh.

“Tim Verifikator dalam melakukan verifikasi berkas pelamar CASN itu mengacu pada petunjuk teknis verifikasi yang sudah ditentukan. Dalam pelaksanaan verifikasi, Tim Verifikator akan memilah berkas administrasi dari pelamar CASN kedalam dua kategori yaitu mana berkas administrasi yang Memenuhi Syarat (MS) dan yang mana berkas administrasi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tuturnya.

Setelah diverifikasi oleh Tim Verifikator, lanjut juraida, berkas tersebut akan diperiksa kembali oleh Supervisor.

“Jadi nanti ada supervisor lagi yang akan menilai berkas tersebut lengkap memenuhi syarat atau tidak, jadi keputusannya ada pada supervisor,” imbuhnya.

Juraida berpesan kepada seluruh pelamar CASN Pemko Banda Aceh agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengupload berkas lamaran pada saat pendaftaran online.

“Bagi seluruh pelamar CASN agar teliti dan hati-hati sekali dalam mengupload berkas administrasinya pada saat pendaftaran online, jangan sampai berkas yang diupload tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pada pengumuman sebelumnya, kalau tidak hati-hati maka berkas yang diupload nantinya akan masuk ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pesannya.

Maka dari itu ia mengimbau kepada seluruh pelamar CASN sebelum mengirimkan berkas administrasi pada aplikasi SSCASN agar melihat dan membaca kembali pengumuman pada website BKPSDM Kota Banda Aceh sebagai panduan dalam memenuhi mekanisame dan tatacara pendaftaran CASN supaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu ditempat terpisah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE.Ak, MM, mengajak putra putri terbaik untuk bergabung menjadi CASN pada Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Saya mengajak kepada seluruh putra putri terbaik yang memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditentukan, untuk bergabung mengisi berbagai formasi CASN Pemerintah Kota Banda Aceh yang dibuka untuk tahun 2021 ini,” pesan Aminullah. (KmL)